Rabu, 02 Juni 2010

TUGAS KEWARGANEGARAAN MENCARI MAKNA DAN ARTI DARI PASAL 28 I - J

PASAL 28 B ayat 1 : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Artinya :
Pernikahan dipandang sah menurut agama dan negara (Undang-Undang Pasal 28B) bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :
Adanya calon suami dan calon istri
Adanya wali
Adanya dua saksi yang adil
Tercatat dalam Kantor Urusan Agama.

 PASAL 28 D ayat 2 : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Artinya :

Buruh sebagai bagian dari pembangun negara, juga berhak menentukan sikap sebagaimana dilindungi dalam Pasal 28E ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya". Yang kemudian, hak menyatakan pikiran dan sikap tersebut, dilindungi oleh ketentuan Pasal 28E ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Buruh juga bukan hanya berhak hidup saja, tetapi juga berhak mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin, sebagaimana telah diatur dalam bingkai konstitusi Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Pemberian tempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab negara kepada pembangun negara, yaitu diantaranya buruh, dengan menerapkan bentuk perlindungan sosial sebagaimana dituangkan dalam Pasal 28H ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat".

 PASAL 28 E ayat 2 : Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Artinya :

Adanya jaminan antidiskriminasi atas dasar agama dan kepercayaan sebenarnya cukup kuat.Pada Pasal 28 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali” &
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.

 PASAL 28 H ayat 1 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Artinya :
Amandemen Kedua menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pangan merupakan kebutuhan primer yang menjadi hak setiap anggota masyarakat. Berarti, setiap orang berhak memperoleh makanan yang cukup dan bergizi agar dapat menikmati haknya untuk hidup sejahtera. Hak itulah yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.


 PASAL 28 I ayat 4 : Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Artinya :
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan kata lain, HAM adalah hak-hak manusia yang asasi, yang tanpa hak-hak tersebut seseorang tidak bisa dikatakan sebagai manusia sepenuhnya. Jika hak-hak tersebut dikurangi atau dilanggar, maka berkurang pula kualitasnya sebagai manusia ciptaan Tuhan.
Masalah hak asasi manusia sesungguhnya telah menjadi perhatian dan perjuangan umat manusia bersamaan dengan perkembangan peradaban mencapai kemuliaan kehidupan manusia. HAM adalah anak sejarah yang dilahirkan dan diperjuangkan oleh umat manusia. Maka universalitas HAM tidak bisa diingkari lagi. Konsepsi dasar HAM adalah pengakuan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam hal hak dan martabatnya.
Perhatian dan perjungan umat manusia untuk memenuhi hak-haknya telah mengharuskan manusia hidup secara berkelompok dan terorganisasi. Pembentukan negara adalah manifestasi keinginan untuk melindungi kemanusiaan dan hak asasi manusia. Negara memperoleh kekuasaan dari warga negara sebagai pemegang kedaulatan semata-mata untuk memenuhi dan melindungi hak asasi warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar