Bank merupakan sarana yang memudahkan aktifitas masyarakat untuk menyimpan uang , dalam hal perniagaan maupun untuk investasi masa depan . Perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian).
Bank mengumpulkan dana dari masyarakat yang kelebihan uang (surplus) dalam bentuk tabungan , deposito , atau giro dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kemasyarakatan minus atau masyarakat yang membutuhkan uang .
Prinsip kerja erbankan yaitu bagaimana cara menyelaraskan sumber dana dengan penempatan dana. Sumber dana yang terdiri dari tabungan, deposito, giro, dan modal yang tergolong ke dalam kelompok pasiva , sedangkan penempatan dana dan tergolong kedalam kelompok aktiva misalanya bank membeli surat berharga , menyimpan uang di bank lain, pinjaman , aktiva tetap, kas , dan giro pada BI. Pada bak juga terdapat istilah kliring , kliring adalah utang piutang antar bank. Bank merupakan lembaga keuangan yang paling mempengaruhi perekonomian. karna apabila suku bungan naik , maka inflasi akan turun tetapi sebaliknya jika suku bunga turun berakibat inflasi menjadi naik. Sebagai tempat untuk penitipan atau penyimpanan uang , bank memberikan selembar surat atau kertas dalam bentuk tabungan , deposito, dan giro .
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang sudah disepakati , tetapi tidak dapat ditarik dengan menggunakan cek , bilyet giro ataupun alat-alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tujuan menabung di bank yaitu :
1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sbg cadangan hari depan .
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Deposito adalah salah satu produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawrkan kepada masyarakat. dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu . Deposito memiliki jangka waktu tertentu diaman uang tidak dapat ditarik oleh nasabah sebelum jatuh tempo yang sudah ditentukan .
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sitem cek . Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar ke banknya yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima langsung ke akun mereka .
Jenis-jenis perbankan di Indonesia diatur oleh Pasal 5 UU No.7 tahun 1992.
Pasal 5 aya (1) menyebutkan bahwa jenis perbankan terbagi 2 , antara lain :
1. Bank Umum , yakni bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran .
2. Bank Perkreditan Rakyat , yakni bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar